Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan YK warga Kelurahan/Kecamatan Patrang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. "Kami menangkap YK di rumahnya dan di sana terdapat lima orang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijanjikan bekerja di luar negeri," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Roni Setyadi, Rabu. Menurut dia, polisi mengetahui rumah YK yang dijadikan lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI), setelah mendapat laporan dari SK (17) warga NTT. "Pelapor sengaja kabur dari rumah YK dan melaporkan hal tersebut ke polisi. Ia curiga karena tidak mendapatkan pelatihan seperti halnya calon buruh migran yang hendak bekerja ke luar negeri," tuturnya. Berdasarkan laporan itu, kata dia, polisi menemukan sebanyak enam orang perempuan asal NTT yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, namun YK tidak memiliki surat izin usaha sebagai perekrut tenaga kerja atau PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang melakukan perekrutan calon TKI. "YK ini tidak memiliki izin sebagai PJTKI atau perekrut sah calon TKI dan hal itu sudah menyalahi aturan. Ia juga kedapatan menyiapkan dokumen palsu di Batam," katanya. Ia menjelaskan tersangka YK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. "Ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara," ujarnya. Berdasarkan keterangan YK, lanjut dia, ia mengaku baru sekali merekrut dan menampung calon TKI asal NTT tersebut dan memiliki anak buah untuk merekrut calon buruh migran. "YK memberi bonus hingga Rp1 juta kepada orang yang berhasil merekrut calon TKI untuk dirinya, sedangkan ia mendapatkan komisi hingga Rp15 juta dari sebuah agen di Malaysia," paparnya. Roni menjelaskan polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut karena pengiriman buruh migran tanpa dokumen yang sah termasuk dalam tindak pidana perdagangan manusia. "Kasus ini ditangani oleh Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak Polres Jember, sedangkan enam orang perempuan asal NTT yang berada di tempat penampungan tersangka sudah dipulangkan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015