Jember (Antara Jatim) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas masuk ke Indonesia karena mengandung virus dan bakteri. "Kami dukung larangan Kementerian Perdagangan untuk tidak menggunakan pakaian impor bekas karena mengandung virus dan bakteri," kata Ketua HIPMI Jember Rendra Wirawan, Selasa. Menurut dia, larangan pakaian bekas dari luar negeri itu dapat menghidupkan bisnis tekstil lokal yang selama ini meredup, sehingga pengusaha tekstil dapat bangkit kembali. "Dari sisi ekonomi, pakaian impor bekas tersebut dapat mematikan bisnis tekstil lokal di masing-masing daerah karena harganya yang relatif murah," tuturnya. Ia menjelaskan harga yang ditawarkan pedagang baju impor bekas kepada konsumen sangat murah, sehingga banyak warga yang memilih membeli baju impor bekas yang ilegal tersebut, dibandingkan baju lokal yang dibuat oleh pengusaha tekstil di daerah. "Mudah-mudahan kebijakan larangan pakaian impor bekas dapat meningkatkan kreatifitas dan pendapatan para pengusaha muda yang bergerak di bidang tekstil di Jember," ucap mantan anggota DPRD Jember itu. Rendra berharap ada tindak lanjut dan ketegasan pemerintah terkait dengan kebijakan larangan pakaian impor bekas tersebut, sehingga bisa meningkatkan gairah para pengusha tekstil di daerah untuk meningkatkan produksinya. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pakaian impor bekas mengandung bakteri dan jamur, setelah dilakukan uji laboratorium dengan parameter mikro biologi terhadap pakaian impor bekas yang diperjualbelikan. Kemendag juga menyatakan semua pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri tersebut merupakan barang ilegal karena impor hanya boleh dilakukan untuk barang baru saja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015