Oleh Arie Novarina Jakarta (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berharap vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pengadilan Hong Kong terhadap pelaku penyiksaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi majikan TKI yang lain. "Kita terus pantau proses persidangan di Hong Kong yang rencananya hari ini akan menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Kita ingin hukuman yang setimpal bagi setiap majikan yang menganiaya TKI," kata Menaker di Jakarta, Selasa. Hari Selasa (10/02), pukul 11.00 waktu setempat dijadwalkan Pengadilan Hong Kong akan menjatuhkan vonis pada Law wan-Tung yang didakwa 10 tuntutan kriminal seperti penganiayaan, tak memberi hari libur, mengancam akan membunuh dan tak memberi upah. Pemerintah Indonesia berharap pengadilan Hong Kong memberikan hukuman yang setimpal terhadap kejahatan Law wan-Tung dan diharapkan juga pengadilan menjatuhkan vonis untuk mengabulkan tuntutan bagi hak-hak normatif bagi Erwiana selama bekerja di Hong Kong. Menaker Hanif mengatakan vonis hukuman yang berat dan setimpal terhadap pelaku penyiksaan harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi setiap pengguna TKI di Hong Kong dan kejadian semacam itu tidak terulang kembali. "Kita berharap keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Kita terus berkomunikasi dan bekerjasama dengan KJRI dan pemerintah Hong Kong dalam menangani kasus ini. Kita ingin pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat," kata Hanif. Erwiana mengalami siksaan oleh majikannya tersebut selama enam bulan bekerja. Dalam kesaksiannya, Erwiana menyatakan dia juga ditinggalkan di bandara dalam keadaan luka-luka untuk terbang pulang dari Hong Kong ke kampung halamannya di Sragen, Jawa Timur pada akhir Desember 2013. Kasus Erwiana tersebut juga memancing pemberitaan internasional dan memicu gerakan demonstrasi buruh migran terbesar di Hong Kong. Sang majikan Law sempat berusaha melarikan diri ke Bangkok, Thailand pada awal Januari 2014 namun ibu dua anak itu dicekal dan ditangkap Kepolisian Hong Kong di bandara. Law kemudian bebas dengan jaminan sebesar satu juta dolar Hong Kong sebagai tahanan kota selama kasus ini berjalan. Dalam sidang yang digelar sejak 8 Desember lalu, Law (44) bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah dan menyebutkan dakwaan terhadap dirinya "dibuat-dibuat" dan "memiliki agenda tersembunyi". Kasus penganiayaan TKI di Hong Kong juga pernah terjadi pada tahun 2012 ketika buruh migran Indonesia Kartika Puspitasari juga menjadi korban penganiayaan majikannya. Mantan majikan Kartika yaitu suami istri Tai chi-Wai (42) dan Au yuk-Shan (41) telah divonis penjara masing-masing tiga tahun dan lima tahun.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015