Jember (Antara Jatim) - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember, Dr Widodo Eka Tjahyana, mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya segera melantik Kapolri Komjen Budi Gunawan, meskipun statusnya tersangka.
"Status tersangka Budi Gunawan tidak perlu dipersoalkan karena semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Widodo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, posisi jabatan Kapolri tidak lebih tinggi dari jabatan anggota DPR, MPR, dan DPD karena secara struktur organisasi pemerintahan jabatan kapolri berada di bawah DPR,MPR, dan DPD.
"Selama ini status tersangka yang melekat pada anggota DPR tidak secara otomatis memberhentikan anggota legislatif, sehingga hal tersebut seharusnya berlaku juga pada kapolri," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Untuk itu, pengajar hukum tata negara itu berharap Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun di sisi lain pihak Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera memproses lebih lanjut kasus yang melibatkan jenderal bintang tiga itu.
"Saat ini bola ada di tangan KPK dan lembaga antirasuah itu harus mempercepat proses hukum BG, namun kalau sudah ada bukti yang kuat, maka silakan menahan kapolri terpilih itu," paparnya.
Saat status BG meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, lanjut dia, maka akan meringakan beban Presiden Joko Widodo karena dengan status itu Presiden bisa memberhentikan Kapolri.
"Sesuai amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang UU Polri, calon Kapolri yang sudah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR, maka harus dilantik menjadi Kapolri," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015