Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polsek Kartoharjo, Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap tersangka kasus pencurian rel kereta api yang telah menjadi buruan selama satu tahun terakhir. Kapolsek Kartoharjo, AKP Suyatni, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Wawan (30), warga Desa Jeblokan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. "Tersangka sudah menjadi DPO sejak setahun terakhir atas kasus pencurian besi rel kereta api," ujar AKP Suyatni kepada wartawan. Menurut dia, dalam aksinya, Wawan bekerja sama dengan enam tersangka lainnya yang kebanyakan juga belum berhasil ditangkap polisi. Adapun, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan Nartosabdo, warga Banyuwangi yang mengenal tersangka. Dari keterangan Nartosabdo, penyelidikan berkembang hingga akhirnya menangkap Wawan. "Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku untuk melakukan pengembangan kasus, karena masih ada para pelaku lainnya yang menjadi buruan," kata dia. Suyatni menjelaskan, Wawan bersama enam teman lainnya mencuri besi bekas rel kereta api di sepanjang lintasan Magetan dan Ngawi, tepatnya di Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan. Modus yang digunakan adalah, mencuri besi bekas rel kereta api lalu dipotong-potong dan diangkut dengan truk untuk dijual guna mendapatkan keuntungan. Aksinya tersebut cukup meresahkan karena merusak rel dan dapat membahayakan perjalanan kereta api sehingga rawan terjadi anjlok atau kecelakaan kereta. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Untuk mengelabui polisi, para tersangka diduga sering berpindah-pindah guna menghilangkan jejak. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut untuk menangkap sejumlah tersangka lainnya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015