Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap sindikat peredaran uang palsu di kabupaten setempat mencapai Rp12,2 miliar. "Kami mengamankan dua orang tersangka Agus Sugiato (49) warga Kabupaten Jombang dan Aman (35) warga Sumatera Selatan," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif dalam surat elektronik yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Minggu. Menurut dia, kronologi kejadiannya berawal dari penangkapan Aman yang sedang menunggu di salah satu bangunan yang berada di sekitar Terminal Tawangalun, Kecamatan Rambipuji pada Sabtu (24/1) malam pukul 19.30 WIB. "Tersangka pengedar uang palsu itu ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Jember dan ditemukan uang yang diduga palsu sebesar Rp100 juta di dalam tas kecil warna hitam," tuturnya. Berdasarkan penangkapan tersangka Aman, lanjut dia, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Agus Sugioto di Rumah Makan Pujasera Kecamatan Kaliwates sekitar pukul 21.45 WIB. "Dari tangan tersangka asal Sumatera Selatan itu, polisi berhasil menyita uang palsu sebesar Rp1,8 miliar dan satu unit mobil Avansa warna hitam dengan nomor polisi S 919," paparnya. Setelah dilakukan pengembangan kembali terhadap dua tersangka, Polres Jember berhasil mengamankan lagi uang palsu mencapai Rp10,3 miliar dari dua pelaku lainnya. "Total uang palsu yang kami sita sekitar 12,2 miliar dan diamankan di Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu. Sabilul menjelaskan langkah yang dilakukan aparat kepolisian yakni mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mesin pembuat uang palsu tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015