Malang (Antara Jatim) - Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Imam Fauzi mengungkapkan pungutan dari wali murid di jenjang SD-SMP akan dilegalkan karena banyak sekolah yang mengalami kendala pendanaan setelah diterapkannya program sekolah gratis. "Legalisasi pungutan tersebut masih kami kaji secara rinci dan detail. Sebenarnya pungutan itu muncul setelah kami melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah dan kami menemukan banyak sekolah yang mengalami kendala dalam penerapan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP," katanya di Malang, Kamis. Ia mengemukakan sejumlah sekolah mengalami kekurangan biaya operasional, terutama dalam upayanya pengembangan bakat dan kemampuan siswa, seperti pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler dan pelajaran tambahan untuk mengasah bakat siswa. Dari temuan itu, katanya, komisi D melakukan dengar pendapat (hearing) dengan beberapa kelompok masyarakat, termasuk dewan pendidikan. Setelah menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat dan dewan pendidikan, kemudian muncul dorongan agar sekolah diperbolehkan untuk memungut dana partisipasi dari masyarakat. Menurut dia, dari hasil pertemuan dengan pemerhati pendidikan tersebut, akhirnya dewan mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) untuk hearing soal itu. Awalnya komisi D menyarankan agar Disdik membuka rekening satu pintu untuk mengelola sumbangan dari wali murid, namun ditolak karena risikonya tinggi dan pertanggungjawabannya cukup besar, sehingga muncul wacana agar rekening sumbangan itu dibuka di masing-masing sekolah. Hanya saja, lanjutnya, semua itu baru wacana karena masih akan dilakukan kajian lebih dalam, termasuk melakukan kalkulasi kebutuhan tiap siswa dalam satu bulan. Menanggapi akan dilegalkannya pungutan di SD dan SMP tersebut, Kepala Disdik Kota Malang, Zubaidah enggan berkomentar. "Tanyakan saja kepada DPRD," kata Zubaidah singkat. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015