Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Informasi Jawa Timur telah memutus perkara sebanyak 104 sengketa informasi selama 2014 berdasarkan laporan masyarakat terhadap badan publik atau lembaga penyelenggara maupun bukan penyelenggara negara. "Putusan dihasilkan setelah melalui proses dan pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan," ujar Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, dalam Forum Informasi dan Akuntabilitas di Surabaya, Selasa. Ia menjelaskan, jumlah putusan tersebut merupakan gabungan dari pergantian periode komisioner Komisi Informasi Jatim periode 2010-2014 dan 2014-2018 sehingga masih menyisakan sejumlah perkara lainnya yang belum terselesaikan. Sengketa informasi yang masih masuk dalam tahap proses sebanyak 12 perkara dan belum proses 29 perkara, pencabutan sengketa terdapat empat perkara dan lima perkara lain dihentikan prosesnya. "Perkara yang dihentikan karena pemohon atau termohon berdomisili di luar provinsi, seperti Jambi dan Banjarmasin sehingga tidak mungkin diselesaikan sengketanya ke sana," kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Mahbub Junaidi menjelaskan mayoritas kecenderungan laporan masyarakat terkait anggaran atau pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada 2014, lanjut dia, pihaknya juga mencatat ada 78 termohon dengan Pamekasan menjadi wilayah yang paling banyak dilapori, yakni sebanyak 21 perkara. Kemudian, 13 perkara dengan termohon Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Timur, termasuk DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Wakil Ketua Bidang PSI lainnya, Zulaikha, menjelaskan komisioner mengalami pergantian pada September 2014 sehingga laporan akhir tahun yang disusun merupakan laporan gabungan kinerja dari periode sebelumnya. "Khusus bidang PSI, kami menyelesaikan sengketa-sengketa yang sudah masuk periode sebelumnya. Ada yang perlu disidangkan dan tinggal pembacaan putusan, ada pula yang harus diteruskan sidang ajudikasinya karena baru masuk agenda pembuktian," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014