Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap Siti Suhartatik (30) yang menjadi tersangka pembunuhan suaminya yang bernama Asmari, warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Saat tersangka hendak menyeberang ke Batam menuju Malaysia, ada petugas yang melakukan pemeriksaan paspor dan identitas yang disertai foto cocok dengan gambar yang kami sebarkan, sehingga ia langsung ditangkap," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Senin. Menurut dia, Polres Jember telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan kepolisian di wilayah jalur masuk ke luar negeri seperti Medan dan Kepulauan Riau. "Tersangka melakukan pembunuhan itu seorang diri. Setelah melukai suaminya, ia langsung kabur ke Surabaya, kemudian kembali ke Jember, lalu pergi ke Blitar dan ke Batam hingga akhirnya ditangkap," tuturnya. Perempuan yang menjadi istri muda korban itu dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu. Kepada penyidik, Siti Suhartatik mengaku membunuh suaminya seorang diri dengan menyabetkan parang ke leher korban dan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara di rumah kontrakan korban dan tersangka.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014