Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, ke Surabaya untuk memperoleh cara menangani kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, Kamis. "Petugas dari BLH hari ini memperoleh arahan dari KLH dan Kehutanan di Surabaya soal cara menanganai sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata Kepala BLH Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, di Bojonegoro, Kamis. Ia mengaku belum tahu pasti isi arahan, sebab petugas BLH yang dikirim ke Surabaya, belum kembali. "Kemungkinan isi arahan dari KLH mengenai cara menangani secara hukum menyangkut kerusakan lingkungan di lapangan sumur minyak tua," ucapnya, menegaskan. Sebelumnya, katanya, pihaknya melalui surat melapor kepada KLH soal terjadinya semburan liar atau "blowout" di sumur minyak tua di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan pada 23 September 2014. Sesuai laporan yang disampaikan, sumur minyak dengan kode D-63 di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan mengalami semburan liar pada 10 September 2014. Ia menyebutkan semburan liar di sumur minyak sudah berulang kali terjadi dengan material yang keluar berupa gas, minyak dan air formasi pasir, dan lumpur. Masih di dalam suratnya, disebutkan material yang keluar dari semburan liar terbukti merusak lingkungan, karena material air formasi dengan salinitas di atas 6 ppm. Sedangkan minyak yang keluar mengandung hidrokarbon konsentrasi tinggi dan dapat mencemari lingkungan. Selain itu, menurut dia, pengeboran untuk menambah kedalaman sumur minyak tua dari sekitar 300 meter menjadi kedalaman sekitar 500 meter, tidak memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan. Oleh karena itu, menurut dia, PT Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu sebagai pemilik wilayah kuasa pertambangan (WKP) dan KUD Sumber Pangan, di Kecamatan Kedewan, telah melakukan pelanggaran UU No.32 tahun 2009. "Soal pelanggaran lingkungan juga sudah kami laporkan ke polisi," tandasnya. Berdasakan Pertaturan Menteri ESDM No.1 tahun 2008 bahwa kegiatan eksplorasi migas dilokasi sumur tua harus dilengkapi program pengelolaan lingkungan hidup. "Tapi sampai saat ini kewajiban itu tidak dilaksanakan," ujarnya. Ia mengharapkan Pertamina EP "Asset 4 Field" Cepu bersedia membahas bersama soal penanganan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Mbeji, Kecamatan Kedewan, agar tidak semakin merusak lingkungan. "Penanganan secara hukum merupakan langkah terakhir kalau semua cara tidak ada titik temu," ujarnya, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014