Malang (Antara Jatim) - Ratusan karyawan Perum Jasa Tirta I (PJT) Malang, Jawa Timur, berunjuk rasa memprotes kesenjangan gaji antara karyawan biasa dengan jajaran direksi yang sangat jauh dengan berunjuk rasa di halaman kantor tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Perum Jasa Tirta I, Ahmad Yunus, Kamis mengatakan kesenjangan gaji antara karyawan dan direksi dirasakan sejak empat tahun terakhir. Selain permasalahan gaji, beban kertja juga jauh dari kata adil, apalagi seimbang.
"Beban kerja dan tanggung jawab kami sebagai karyawan semakin tinggi bila dibandingkan dengan jajaran direksi. Dan, gaji karyawan paling tinggi hanya sebesar Rp15 juta, sedangkan jajaran direksi sudah mencapai Rp80 juta, padahal tugas dan tanggung jawab karyawan sangat besar," tegas Yunus.
Selain memprotes kesenjangan skala gaji antara karyawan biasa dengan direksi, karyawan juga menuntut direksi untuk lebih memperhatikan perjanjian kerja bersama (PKB), sebab ini jajaran direksi sudah mendapat gaji tinggi dengan tunjangan sangat besar, sementara bonus karyawan sering dipotong.
Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, langkah mediasi telah ditempuh untuk memperjuangkan hak serikat pekerja, namun hingga sekarang belum ada tindaklanjut dari pihak direksi. "Unjuk rasa ini merupakan titik puncak dari adanya kesenjangan antara direksi dan serikat pekerja," tandasnya.
Dan, katanya, jika jajaran direksi Perum Jasa Tirta I ini tidak menindaklanjuti tuntutan karyawan, Serikat Pekerja berjanji akan melapor kepada Kementerian BUMN. "Direksi hanya mementingkan dirinya sendiri, beberapa usaha sudah kami lakukan, namun belum ada jawaban, sehingga jalan satu-satunya yang bisa kami tempuh adalah melaporkan pada Menteri BUMN," tegas Yunus.
Menanggapi tuntutan ratusan karyawan tersebut, Direktur Perum Jasa Tirta I, Hariyanto menegaskan sudah berembug mengenai tuntutan para pekerja bersama manajemen. Unjuk rasa karyawan ini terjadi hanya karena adanya kesalahpahaman, sebab gaji karyawan bukan ditentukan oleh jajaran direksi, melainkan oleh Kementerian BUMN.
Selain itu, kata Haryanto, para pekerja sudah digaji sesuai dengan aturan dan standar UMR yang berlaku. Pemberian tunjangan karyawan selama ini juga sudah berlaku sesuai dengan PKB, termasuk gaji ke-13, imbalan prestasi, THR, dan lain sebagainya.
Menyinggung tertundanya gaji karyawan Perum Jasa Tirta, Hariyanto menegaskan hal itu disebabkan pendapatan perusahaan hingga saat ini masih terserap 87 persen dari rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) 2014. Pencapaian kerja perusahaan itu adalah faktor perhitungan gaji karyawan.
Terkait kenaikan gaji karyawan 2014 sebesar 10 persen, tegas Haryanto, sudah dibahas pada rapat manajemen dan pekerja pada tanggal 8 Desember 2014. "Kami sudah menyetujui program kenaikan gaji itu dan dapat terealisasi tahun ini," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014