Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memberi batas waktu hingga 21 Desember bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, untuk menyampaikan keberatan atas pelaksanaan ketetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) setempat 2015, sebesar Rp1.273.500 per-bulan. "Kami sudah layangkan surat pemberitahuan ke masing-masing perusahaan untuk menyampaikan tanggapan atas ketetapan UMK," terang Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertran Tulungagung, Nina Hartiani, Senin. Jika sampai batas waktu 21 Desember tidak ada perusahaan yang menyampaikan surat permohonan dispensasi, lanjut Nina, maka UMK Tulungagung yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo, wajib ditindaklanjuti. Nina mengisyaratkan, sanksi tegas akan mereka berlakukan apabila ada perusahaan yang nekat memberi upah di bawah batas UMK, terhitung mulai 1 Januari 2015. "Begitu UMK ini diberlakukan 1 Januari 2015, semua harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku," imbaunya. Menurut data Dinsosnakertran Tulungagung, jumlah perusahaan yang terdaftar di wilayah tersebut tercatat sebanyak 526 unit. Semua unit usaha itu, baik yang berskala kecil, sedang maupun besar, dipastikan Nina telah menerima surat tembusan tentang ketetapan UMK dan mekanisme pelaksanaan di tahun 2015. Namun, hingga memasuki pekan kedua Desember ini, lanjut dia, belum satupun perusahaan yang mengajukan dispensasi terkait pelaksanaan UMK. Pihaknya menduga, perusahaan tersebut bersikap pasif karena menyesuaikan volume produksi masing-masing serta kemajuan usaha yang dilakukan. "Pelaksanaan aturan ini (UMK) di lapangan acapkali dilematis. Terkadang pihak pengusaha bisa membayar upah sesuai UMK, tetapi jika dampaknya kemudian terjadi rasionalisasi karyawan demi alasan efisiensi, maka semua bergantung kesepakatan antara keduanya," ujarnya mengevaluasi pelaksanaan UMK Tulungagung 2014. Besaran UMK Tulungagung masuk golongan menengah di Jatim. Tercatat, besaran UMK daerah ini menduduki nomor 22 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim. Tahun 2014, UMK Tulungagung ditetapkan sebesar Rp1.107.000 per bulan, naik Rp100 ribu dibanding tahun sebelumnya (2013) yang dipatok sebesar Rp1.007.900. Dengan laju pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,63 persen per-tahun, daerah ini sebenarnya memiliki potensi peningkatan daya beli masyarakat yang berdampak terhadap standar UMK setempat. "Saat melakukan survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang variabelnya mencapai 66 item sesuai juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan/teknis) pusat, serta rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, serikat pekerja dan BPS, kami juga telah memasukkan risiko inflasi daerah akibat kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014