Oleh Ikhwan Wahyudi Jakarta (Antara)- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan sejumlah pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan tenaga kerja Indonesia (TKI) . "Pembenahan dilakukan dalam rangka menghapus tumpang tindih peraturan pengelolaan TKI, khususnya pembagian kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BNP2TKI," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Jakarta, Senin. Gatot memaparkan hal itu pada acara diskusi dengan tema "Revitalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri" diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia mengatakan selama ini terjadi dualisme penerbitan surat izin pengerahan (SIP) yang akhirnya diserahkan kepada BNP2TKI. Selain itu juga terjadi tumpang tindih penandatanganan dokumen perjanjian kerja (PK) yang akhirnya diserahkan kepada dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, juga terjadi tumpang tindih penetapan standar biaya yang menjadi beban TKI yang pada akhirnya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dengan dengan membedakan antarnegara, antarjabatan serta TKI baru dan lama, kata dia. Ia menambahkan terkait tumpang tindih fungsi pengawasan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) juga sudah diatur secara rinci pembagian tugas antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BNP2TKI. Dalam hal ini secara kelembagaan pemberian sanksi terhadap PPTKIS dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawasan operasional harian dilakukan oleh BNP2TKI, kata dia. Gatot mengatakan dengan adanya pembenahan aturan terkait dokumen tersebut diharapkan pelayanan kepada TKI menjadi lebih maksimal dan berkualitas.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014