Surabaya (Antara Jatim) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) mendesak Pemkot Surabaya merevisi usulan upah minimum (UMK) 2015 yang ada dua angka yakni dari usulan elemen buruh sebesar Rp2.840.000 dan elemen pengusaha mengusulkan Rp2.206.000. Aktivis buruh dan Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Jamaludin, di Surabaya, Kamis, mengatakan usulan dua angka UMK 2015 dari Wali Kota Surabaya itu mengecewakan para buruh. "Seharusnya usulan adalah satu angka, bukan standar ganda, sebab dualisme usulan UMK dengan rentang kisaran kenaikan 0,27 persen-29,9 persen atau Rp6.000 hingga Rp640 ribu merupakan usulan yang cacat hukum dan tidak lazim," katanya. Menurut dia, usulan itu bisa dipastikan akan ditolak dan dikembalikan oleh Gubernur Jawa Timur sehingga usulan tersebut menjadi batal dan dianulir. Ia menilai Wali Kota Surabaya tidak objektif dan tidak fair dan terkesan pro-upah murah, karena wali kota belum berkomitmen kepada peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Dengan dualisme usulan tersebut akan menjerumuskan angka UMK Kota Surabaya menjadi rendah sekaligus menjatuhkan UMK daerah ring 1 yang lain yang nilainya satu angka dengan besaran Rp2.697.000-Rp2.727.000. Surat rekomendasi Wali Kota Surabaya yang berisi dua angka tersebut akan mudah dipelintir di Dewan Pengupahan Provinsi maupun memberikan cek kosong kepada Gubernur yang rawan menjadi legitimasi untuk menentukan kenaikan upah yang cenderung rendah sekaligus menjadi dasar mengevaluasi besaran UMK daerah ring 1 lainnya. Semula, Pemkot Surabaya mengusulkan "jalan tengah" untuk UMK 2015 itu yakni sebesar Rp2.588.000, namun usulan tersebut dibatalkan, lantaran baik dari unsur buruh maupun pengusaha tidak bersedia membubuhkan tanda tangan persetujuan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014