Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dituntut hukuman dua tahun (24 bulan) penjara oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi PDAM setempat pada 2007 senilai Rp4,5 miliar. "Tuntutannya sudah kami bacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 jo Undang-undang nomor 20/2001," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafid Supriyanto, Kamis. Selain tuntutan dua tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Soeharto berupa denda senilai Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Menurut Dafid, tuntutan itu setimpal dengan kesalahan yang diperbuat Soeharto, karena telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan proyek pembukaan jalan di sepanjang jalur pipanisasi PDAM di kawasan hutan Bayong, Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan. Padahal saat dilaksanakannya proyek pendamping tersebut, dana penyertaan modal di APBD Trenggalek saat itu belum tersedia, bahkan belum masuk daftar perencanaan anggaran daerah setempat. "Namun dalam tuntutan JPU, tidak ada perintah untuk membayar atau mengembalikan kerugian keuangan negara, karena sudah masuk dalam perkara tersangka lain, Sumaji," katanya menjelaskan. Rencananya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ini akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014