Surabaya (Antara Jatim) - Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera mengajukan upah minimum kota (UMK) Surabaya sebesar Rp2,8 juta. Sekjen Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPAI-FSPMI) Jamaludin, di Surabaya, Selasa, mengatakan sampai dengan H-10 tenggat waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) Jawa Timur untuk tahun 2015 tinggal tersisa Kota Surabaya untuk daerah Ring 1 Jawa Timur yang merupakan daerah padat industri belum ajukan usulan UMK. "Tahun sebelumnya untuk pengajuan UMK 2014 tercatat Wali Kota Surabaya mengusulkan UMK sebesar Rp2,8 Juta namun oleh Gubernur Jawa Timur UMK Surabaya 2014 ditetapkan menjadi Rp2,2 Juta dengan pertimbangan nominal usulan daerah industri lainnya di Jawa Timur dan perkembangan UMP DKI yang hanya Rp2,4 Juta," katanya. Selama ini, lanjut dia, tingkat upah minimum yaitu upah minimum kota dan upah minimum sektoral kota Surabaya masih kalah dan ketinggalan dengan daerah industri lainnya. Seperti pada tahun 2014 ini dimana upah minimum Surabaya hanya hanya Rp2,2 Juta dan upah sektoral Rp2,3 Juta lebih rendah dibandingkan DKI, Banten, Jabar dan Batam yang rata-ratanya kisaran upah minimum dan upah sektoralnya kisarannya Rp2,4 juta-Rp2,9 Juta. Dalam perkembangannya atas desakan berbagai elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja akhirnya seluruh Bupati di Ring 1 yaitu Kabupaten Pasuruan, Gresik, Mojokerto dan Sidoarjo telah mengusulkan secara resmi rekomendasi UMK 2015 dengan kisaran Rp2.697.000-Rp2.727.000 atau naik 23 persen-31 persen atau nominalnya naik Rp510.000-Rp647.000 dibandingkan sebelumnya. Semua usulan Bupati tersebut sudah menunjukkan komitmen meninggalkan rezim upah murah mengarah kepada kebijakan upah layak bahkan sudah mendekati pemenuhan tuntutan buruh atas upah yang lebih baik dan adil. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya mendapat surat Gubernur Jatim agar menyerahkan UMK Surabaya paling lambat pada 21 November mendatang. "Nanti kita lihat. Soal nominalnya, sekali lagi yang beredar itu bukan usulan saya. Saya tidak bisa mengubah-ubah," katanya. Risma mengatakan pihaknya belum mengetahui usulan nominal UMK yang diusulkan dewan pengupahan, "Saya belum tahu, mereka belum mengusulkan ke kami," katanya. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak berhak mengusulkan UMK, melainkan yang berhak adalah dewan pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur. "Mereka yang melakukan survei, keputusan berada di tim itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014