Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman dan transaksi jual beli bijih plastik sebanyak 9.630 kantong atau sekitar 240.750 kilogram dari Gresik ke Sidoarjo.
Plt Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I, Agus Yulianto, Rabu, mengatakan, bijih plastik yang berhasil disita tersebut diangkut dengan menggunakan tiga unit truk dan dikemas dalam kantong ukuran 25 kilogram.
"Bijih plastik itu diangkut dari PT MUN Gresik hendak dibawa ke PT DT di Sidoarjo. Total beratnya sebanyak 240.750 kilogram, atau sebanyak 9.630 bag," katanya, Rabu.
Ia mengemukakan, jika truk itu berhasil lolos, akan terjadi kerugian negara sebesar Rp?443 juta dengan rincian untuk nilai bea masuk sebesar Rp347 juta dan PPh sesuai Pasal 2 Undang-undang Import sebesar Rp95 juta.
"Modus yang dilakukan oleh PT MUN sebagai importir, menjual bahan baku eks impor berupa biji plastik dengan menyalahgunakan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang disamarkan sebagai 'plastic process clear'," katanya.
Ia megatakan, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran pasal 26 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan, atau yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014