Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap komplotan pencuri spesial rumah indekos dan rumah kosong yang sering beroperasi di wilayah eks-Keresidenan Madiun. Kapolsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota AKP Imara Utama, Selasa, mengatakan para tersangka adalah PC (27), SS (32), keduanya merupakan warga Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, dan DW (41) warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. "Tersangka P bertugas sebagai pemetik atau yang melakukan pencurian. Sedangkan kedua orang lainnya bertugas sebagai penadah," ujar AKP Imara kepada wartawan. Menurut dia, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian. Awalnya, polisi menangkap PC dan akhirnya menangkap kedua rekannya sesuai hasil pengembangan. Ketiga tersangka tersebut sudah menjalakan pekerjaan kotornya sejak dua tahun terakhir. Setiap barang hasil curian Peri selalu dijual ke kedua rekannya tersebut. Adapun lokasi pencuriannya di beberapa rumah indekos dan rumah kosong di wilayah eks-Keresidenan Madiun. Bahkan, mereka sempat melakukan aksinya di Klaten, Jawa Tengah. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah laptop berbagai merek, satu tablet, satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014