Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim menyita satu truk kayu ilegal berisi 160 batang kayu pinus dan mahoni yang dicuri dari kawasan hutan dalam wilayah RPH Jatirejo BKPH Mantingan KPH Pasuruan. "Petugas juga menangkap dua tersangka yakni L (41) dan S (21) yang sama-sama berasal dari Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat. Didampingi Kasubdit IV/Pidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan dan penyidik Subdit IV/Pidter, ia menjelaskan tersangka L hanya mengaku jika dirinya ditawari kayu itu oleh orang lain. "Tapi, hal itu hanya bantahan tersangka, sebab truk yang digunakan mengangkut kayu ilegal itu miliknya dan pemilik kayu itu diminta untuk menebang kayu miliknya untuk dibeli tersangka dan dijual lagi," katanya. Dalam kesempatan itu, tersangka L mengaku satu truk kayu ilegal yang bobotnya 7 kubik itu dibeli seharga Rp5,5 juta. "Berapa keuntungannya, ya tidak tahu, karena belum dijual. Saya pernah menjual satu truk kayu dan laku Rp11 juta," katanya. Ditanya wartawan tentang lokasi penjualan kayu ilegal itu, tersangka L mengaku kayu-kayu ilegal itu hendaknya dijual ke Trawas, Mojokerto. "Kayu-kayu itu biasanya dibuat peti (palet)," kata tersangka yang juga pernah ditahan Polres Pasuruan dengan kasus yang sama pada tahun 2006 itu. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014