Jombang (Antara Jatim) - Petugas Polres Jombang mencatat tiga orang penghuni rumah lolos dari aksi pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan mereka saat ini sudah di rumah saudaranya. "Mereka masih trauma dengan kejadian itu (pembunuhan)," kata Wakil Kepala Polres Jombang Kompol Sumardji saat gelar perkara di Mapolres Jombang, Rabu. Ia mengatakan ada tiga penghuni rumah yang diketahui lolos dari pembunuhan satu keluarga tersebut, yaitu putri ketiga korban yang bernama Najwa (2), Suci yang masih saudara, dan seorang pekerja yang tinggal di dalam rumah korban. Mereka selamat, karena saat kejadian berlangsung, mereka langsung mengunci pintu kamar. Setelah dirasa aman, mereka keluar dan mengetahui jika terjadi aksi pembunuhan tersebut. Sementara itu, polisi juga masih menahan IP (19) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Ia diperiksa intensif akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Polisi juga berencana memeriksakan kejiwaan IP terkait dengan kasus itu. Tersangka juga terlihat santai dan seolah merasa tidak menyesal telah melakukan pembunuhan. Namun, dari latar belakang pemeriksaan kejiwaaan, ia diketahui mempunyai temperamen keras. Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Kabupaten Jombang, tepatnya di Perumahan Sambong Permai, Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu dini hari. Tiga orang yang masih satu keluarga diketahui meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Korban yang diketahui tewas adalah Delta Fitirani (34), serta dua anaknya, Rifan Hernanda (8) dan Yoga Saputra (10), sementara suami dari Delta, yaitu Hendriadi (38), saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok di tubuhnya. Sebelum diketahui tewas, korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun karena luka yang dideritanya cukup parah, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia. Delta (Ibu) meninggal dunia saat perawatan, sementara dua anak itu meninggal di lokasi kejadian. Polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Saat ini, ia ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014