Jombang (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang, yang sempat melarikan diri. "Tersangka sudah ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang AKP Lely Bahtiar di Jombang, Rabu. Pihaknya mengungkapkan, tersangka diketahui adalah IP (18), yang merupakan mantan karyawan korban. Polisi sampai saat ini masih memeriksa yang bersangkutan, guna mengetahui motif utama pelaku melakukan aksinya. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal setelah dituduh beberapa kali melakukan aksi pencurian. Korban mempunyai toko kain, dan pelaku bekerja di toko tersebut. Pelaku tidak terima dengan tuduhan itu, sehingga nekat balas dendam. Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Kabupaten Jombang, tepatnya di Perumahan Sambong Permai, Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu dini hari. Tiga orang yang masih satu keluarga diketahui meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Korban yang diketahui tewas adalah Delta Fitirani (34), serta dua anaknya, Rifan Hernanda (8) dan Yoga Saputra (10), sementara suami dari Delta, yaitu Hendriadi (38), saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bacok di tubuhnya. Sebelum diketahui tewas, korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun karena luka yang dideritanya cukup parah, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia. Delta (Ibu) meninggal dunia saat perawatan, sementara dua anak itu meninggal di lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai para korban. Seluruh barang-barang itu masih diamankan di Mapolres Jombang sebagai barang bukti. Ada tiga benda tajam yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan. Warga akhirnya ikut memburu pelaku, dan berhasil menangkapnya. Ia akhirnya dilaporkan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014