Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Surabaya Armuji tidak mempersoalkan adanya sistem paket pemilihan pimpinan komisi masuk dalam tata tertib DPRD. "Kalau tatib bunyinya seperti itu ya kita laksanakan," kata Armuji kepada wartawan di Surabaya, Senin. Menurut dia, pihaknya tidak mau berpolemik soal adanya pro kontra di kalangan anggota pansus soal pasal tambahan dalam tatib berupa sistem paket pemilihan pimpinan komisi, komposisi anggota banmus dan bangar serta mekanisme pembahasan RAPBD. "Pansus tataib katanya sudah selesai. Kita segera mengelar rapat pimpinan dan fraksi untuk mengagendakan paripurna tatib," katanya. Soal pembahasan RAPBD Surabaya 2015 yang sempat dihawatirkan molor akibat belum disahkannya tatib dewan, Armuji mengaku optimistis RAPBD akan disahkan pada November mendatang. "Mudah-mudahan pada saat peringatan Hari Pahlawan 10 November selesai," katanya. Begitu juga saat ditanya, ada yang mengganjal atau tidak mengenai pembahsan RAPBD, Armuji mengatakan selama ini masih berjalan lancar. "Tidak adda masalah, semua berjalan dengan lancar," katanya. Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebelumnya mengatakan sejauh ini pembahasan tatib berjalan lancar dan saat ini masih menunggu hasil revisi dari Gubernur Jatim. Soal adanya polemik bahwa kinerja tatib sia-sia karena terganjal belum terbitnya PP yang baru sebagai implementasi UU MD3, ia menjelaskan setiap pembuatan produk hukum di tingkat yang lebih bawah selalu mengacu kepada produk hukum yang lebih tinggi yang berlaku. "Maka muncul konsideran menurut perundang-undangan yang berlaku, tidak ada menurut perundangan-undangan yang akan berlaku," katanya. Jadi yang akan berlaku nantinya baru disesuaikan. Sekarang SE Mendagri 22 Agustus 2014 disebutkan pembahasan tatib mengacu pada UU 16 Tahun 2010, sejauh tidak bertentangan UU MD3. UU 16/2010 menegaskan hanya dipilih anggota, itu yang kemudian digrasi dalam sistem paket. "Sistem paket kalau dibiarkan itu akan menyulitkan pemilihan sehingga dibuat mekanisme itu. Hak represi, ada di Pemprov Jatim," katanya. Ia optimistis jika tatib DPRD tidak akan ada revisi sejauh itu mengacu pada PP 16/2010, UU MD3 serta tidak ada perintah revisi dari Gubernr Jatim. "Sepanjang itu terpenuhi, maka tidak akan ada revisi. Revisi baru akan dilakukan dalam rapat paripurna, jika rapat menghendaki revisi, jika tidak itu yang akan diterima," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014