Tulungagung (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyetujui usulan pemerintah daerah setempat guna menaikkan standar Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp93 ribu, yakni dari UMK saat ini Rp1.107.000 per bulan menjadi Rp1.200.000 per bulan.
"Pembahasan resmi memang belum dilakukan, namun dari hasil koordinasi dengan 15 perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan dinas sosial tenaga kerja, disepakati usulan UMK 2015 sebesar Rp1,2 juta," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Nanang Yumar, Selasa.
Ia memastikan, usulan kenaikan UMK tersebut telah disesuaikan dengan laju kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat setempat.
Hasil survei pasar selama beberapa bulan yang menjadi tolak ukur penentuan KHL, terang Yumar, kemudian diolah dengan mempertimbangkan laju inflasi RAPBN 2015 serta peryumbuhan ekonomi di Kabupaten Tulungagung selama kurun 2014.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPS (Badan Pusat Statistik) selaku pengawas pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga bisa ditentukan nilai UMK Tulungagung 2015," jelasnya.
Ia memastikan, dalam rapat pembahasan UMK 2015 yang dilakukan pada Senin (13/10), semua pihak telah menyatakan setuju dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan kepentingan pihak pengusaha maupun pekerja (buruh).
"Sudah kami tentukan kemarin dan para pengusaha juga setuju," tegasnya.
Mengenai teknis penerapan/pelaksanaan ketetapan UMK tersebut, lanjut Yumar, hal itu diserahkan kembali ke masing-masing manajemen perusahaan.
Sebagai lembaga pengawas, kata Yumar, pihak dinsosnakertran memberi kelonggaran bagi
perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai standar UMK, untuk merasionalisasi standar gaji buruh/pekerjanya.
"Apabila ada masalah di lapangan terkait upah, semuanya fleksibel, melihat kondisi perusahaan dan juga melihat kemampuan masing masing pekerja, yang jelas patokan. UMK itu adalah yang menjadi dasar," kata Yumar.
Ia memastikan pihaknya akan proaktif melakukan audit keuangan masing-masing perusahaan yang tidak mampu membayar buruh sesuai standar UMK.
"Kalau sebenarnya mampu tapi beralasan tidak mampu untuk menghindari stadar UMK yang telah ditetapkan, tentu akan kami sanksi. Itu sebabnya audit perlu dilakukan," pungkasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014