Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengaku belum tahu tentang pensiun dini karyawan dari pabrik rokok PT Gudang Garam (GG) Tbk Kediri. "Belum tahu, karena belum ada tembusan ke pemkab. Pekan depan juga masih ada rapat di Pemprov Jatim, mungkin masalah itu (pensiun dini buruh PT Gudang Garam, Tbk)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris, Jumat. Ia mengatakan seharusnya dari manajemen segera memberikan klarifikasi, terutama berapa jumlah karyawan yang bekerja di pabrik itu yang mengajukan pensiun dini, sesuai dengan tawaran pabrik. Dengan itu, manajemen juga bisa menindaklanjuti yang harus dilakukan. Untuk saat ini, pemkab belum bisa berbuat banyak, sebab masih menunggu konfirmasi langsung dari manajemen PT Gudang Garam, Tbk. Selain itu, pemkab juga masih menunggu hasil rapat dengan Pemprov Jatim, yang salah satunya juga membicarakan terkait dengan pensiun dini karyawan pabrik rokok. Ia juga mengatakan para karyawan yang mengikuti tawaran untuk pensiun dini dari manajemen PT Gudang Garam adalah karyawan dengan usia bukan produktif lagi, sehingga perlu dicarikan jalan keluar. "Mungkin nanti ditekankan ke UMKM-nya, sebab usia mereka bukan usia produktif lagi," ujar Haris. Sebelumnya, Manajemen PT Gudang Garam, Tbk, Kediri, membuka tawaran pensiun dini bagi karyawannya, terutama pada karyawan borongan sigaret kretek tangan (SKT) dan operasional. Tawaran itu dilakukan sejak awal pekan lalu, dan sampai Rabu (8/10) sudah ada 2.088 karyawan yang mengajukan pensiun dini itu. Pengajuan itu sendiri dibuka manajemen sampai akhir Oktober 2014, tepatnya 24 Oktober 2014. Manajemen juga menerapkan kriteria ketat bagi karyawan yang mengajukan pensiun dini, di antaranya masa kerja harus lebih dari 20 tahun. Mereka akan mendapatkan beberapa fasilitas di antaranya menerima uang pensiun di depan serta mendapat tambahan uang pensiun. Selain itu, karyawan dan keluarganya akan diberikan bantuan jaminan kesehatan (BPJS) sampai dengan usia karyawan 55 tahun (berdasarkan data terakhir saat pensiun). Bantuan itu seluruhnya di awal dan diberikan dalam bentuk uang tunai, serta program pelatihan keterampilan. Dampak lebih ketatnya aturan terkait dengan industri rokok, menjadi alasan dari pabrik rokok terbesar di Kediri ini untuk membuat kebijakan pensiun dini. Namun, manajemen berdalih, hal ini bukan hanya terjadi pada PT Gudang Garam, Tbk, Kediri, melainkan secara nasional. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014