Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Kementerian Dalam Negeri akan segera memproses pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun karena dugaan kasus korupsi yang menimpanya, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat. "Rencananya pekan depan akan diproses. Ini sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah yang baru saja diundangkan, penerapan pertama pada Gubernur Riau," kata Djohermansyah ketika dihubungi Antara. Ia menjelaskan dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 65 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pasal tersebut, lanjutnya, diakomodasi Kemendagri sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ketidaketisan kepala daerah yang tetap menjalankan roda kekuasaan meskipun ditahan karena kasus korupsi. "Kemendagri merespon apa yang menjadi keluhan KPK, berkaca pada kasus Atut yang sudah ditahan kok tidak bisa diberhentikan," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri itu. Selanjutnya, jika proses pemberhentian sementara Annas Maamun sebagai Gubernur telah diterbitkan, maka Wakil Gubernur Andi Rachman akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Annas bersama delapan orang lainnya diamankan setelah operasi tangkap tangan KPK di rumah kerabatnya di kawasan Cibubur pada Kamis pekan lalu (25/9). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014