Ponorogo (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JH (29), berikut barang bukti sebanyak 528 butir pil "koplo" atau dobel-L yang ditemukan di dalam kamar rumahnya saat dilakukan penggerebekan, Jumat. "Penangkapan JH berawal dari keterangan saksi Edi yang kedapatan membawa butiran psikotropika tersebut pada saat razia di jalan baru. Dari Edi ini polisi mendapat pengakuan bahwa dobel-L itu dibeli dari seorang pengedar berinisial JH," kata Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Agung Purnomo. Dari informasi itu, lanjut Agung, pihaknya langsung melakukan operasi penggerebekan ke alamat yang disebut saksi Edi di Kecamatan Sawoo. Hasilnya, JH ditangkap setelah sejumlah anggota Satreskoba Polres Ponorogo menemukan barang bukti pil koplo dalam kemasan plastik yang disembunyikan di dalam karung. "Barang haram tersebut sudah dalam bentuk paket yang siap untuk diedarkan," duga Agung. Begitu dibawa ke Mapolres Ponorogo, JH langsung diperiksa intensif di ruang reskoba. Ia kemudian mengaku di hadapan penyidik seputar asal-usul dobel-L tersebut dan sasaran pembeli yang kerap menjadi langganannya. "Kami tetap kembangkan apakah tersangka merupakan atau masuk dalam jaringan narkoba di Ponorogo dan menangkap bandar besarnya," janji Agung. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014