Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa timur, menangkap seorang pencuri yang berusaha mencuri di rumah indekos tempat ia tinggal. Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Tiyas Tantrawan (34), warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. "Tersangka belum berhasil mencuri. Sebab, aksinya tersebut keburu diketahui oleh ibu pemilik rumah indekosnya, Sri Wahyuni (76). Namun, ibu pemilik rumah indekos tersebut terluka akibat dipukul tersangka," ujar AKP Soedono kepada wartawan. Menurut dia, tersangka telah berhasil masuk ke rumah Sri Wahyuni (76), namun gagal membawa kabur barang berharga milik korban. Itu karena saat beraksi, tersangka keburu kepergok sang empunya rumah. "Jadi saat tersangka beraksi, korban memergokinya. Karena panik, tersangka memukul korban dengan kayu dan menutup mulutnya. Korban mengalami luka di kepala," kata Soedono. Tanpa disangka pelaku, korban memberikan perlawanan dengan memukul alat vital tersangka hingga tersangka kesakitan dan kain penutup wajahnya terbuka. Tidak hanya itu, korban juga berteriak meminta tolong hingga tersangka takut dan melarikan diri tanpa sempat membawa hasil curian. "Tersangka melarikan diri ke rumah orang tuanya di Kelurahan Kanigoro dan berhasil ditangkap anggota Sat Reskirim tidak lama setelah dilaporkan oleh korban," tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamanya mencapai 12 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014