Surabaya (Antara Jatim) - Rapat paripurna terakhir DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 dengan agenda pengesahan tiga rancangan peraturan daerah yang digelar pada Jumat siang, molor dari jadwal. Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan pada hari terakhir kerja, pihaknya menggelar sejumlah rapat mulai rapat komisi, rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga rapat paripurna. "Di akhir kerja pada masa bakti ini harus menyelesaikan tugas secara tuntas. Makanya kita gelar berbagai rapat untuk menyelesaikan tugas akhir ini," katanya. Sesuai surat undangan yang ditanda tangani Ketua DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, pada pukul 10.00 WIB digelar rapat Banmus membahas laporan perkembangan Pansus yang membahas Raperda Kota Surabaya tentang organisasi perangkat daerah. Selain itu, juga dihelat rapat di Komisi B membahas progres pembangunan Pasar Turi Surabaya. Sementara untuk rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, rapat paripurna belum dimulai. Agenda rapat paripurna menetapkan Raperda menjadi Perda, yakni Raperda perubahan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Raperda Perlindungan Pohon, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Raperda Organisasi Perangkat Daerah. Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya datang sejak pukul 13.15 WIB. Namun, karena paripurna tak kunjung dimulai, wali kota menunggu di kedai "Ice Cream Zangrandi" di Jalan Yos Sudarso atau depan gedung DPRD Surabaya sekitar pukul 15.00. "Tadi kan bu wali menunggu sidang paripurna, namun tidak segera dimulai. Lalu ada yang nawari untuk minum es krim, akhirnya ya kita semua minum es krim," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014