Lumajang (Antara Jatim) - Para pendaki dilarang menggelar upacara bendera 17 Agustus 2014 di puncak Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut atau yang biasa dikenal dengan Mahameru. "Status gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih Waspada atau Level II, sehingga sangat berbahaya bagi pendaki untuk naik ke Mahameru dan batas pendakian hanya diperbolehkan hingga Pos Kalimati," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dr Ayu Dewi Utari, Sabtu. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati seiring dengan status waspada Gunung Semeru, sehingga masyarakat atau pendaki tidak boleh melakukan aktivitas radius 4 kilometer dari puncak Semeru. "Beberapa tahun lalu, PVMBG memperbolehkan pendaki untuk naik ke Mahameru hanya untuk upacara bendera selama dua hari pada 16-17 Agustus 2010, namun untuk tahun-tahun berikutnya hingga tahun ini pelaksanaan upacara dibatasi pada kawasan Kalimati saja," tuturnya. Berdasarkan pemantauan di Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur menyatakan ada pertumbuhan kubah lava dan material vulkanik dari kawah Jonggring Saloko yang sewaktu-waktu bisa menyembur, apabila ada tekanan energi di dalam kawah, sehingga puncak Semeru sangat berbahaya bagi pendaki. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut dia, TNBTS akan menyiagakan sebanyak 80 petugas dengan dibantu sekitar 70 personel gabungan yang terdiri dari SAR, BPBD, TNI, dan Polri di sepanjang jalur pendakian Semeru.(*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014