Trenggalek (Antara Jatim) - Bupati Trenggalek Mulyadi WR menegaskan, pemerintah daerah  tidak berencana menyediakan bantuan hukum bagi Sekda Ali Mustofa yang kini menjadi salah satu tersangka korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Durenan, senilai Rp2,3 miliar, dengan alasan netralitas.      "Sebagaimana dalam kasus-kasus yang lain, saya kira pemerintah daerah harus bersikap netral dalam kasus tersebut," jawab Bupati Mulyadi di Trenggalek, Jawa Timur, saat dimintai tanggapannya atas penetapan status tersangka Sekda Ali Mustofa, Jumat.      Ia justru menyerahkan tanggung jawab pemberian bantuan hukum ke Korpri Trenggalek, selaku wadah organisasi pegawai negeri sipil (PNS).      "Seharusnya yang berkompeten menanggapi hal ini adalah Korpri. Sebagai wadah PNS, mereka secara organisasi memiliki lembaga bantuan hukum tersendiri," tambahnya.      Mulyadi menolak berkomentar lebih jauh mengenai penetapan status tersangka Sekda Trenggalek, Ali Mustofa oleh pihak kejaksaan.      Ia hanya mengisyaratkan roda pemerintahan tetap berjalan normal, dan Sekda masih bertugas seperti biasanya.      Sebagaimana rilis yang diungkap kejaksaan awal pekan (Senin, 11/8) Sekda Trenggalek, Ali Mustofa ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi BPR Prima Sejahtera, Durenan pada 2006.     Ia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Trenggalek sekaligus Bendahara Umum Daerah, dinilai bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran akuisisi BPR Prima senilai total 2,6 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014