Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, memanggil tiga pimpinan DPRD dan satu anggota DPRD setempat, untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012. "Mereka kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, dengan tersangka Sekretaris DPRD Agus Misnanto dan Ketua LSM Bachtiar," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Daniel Pananangan, Kamis. Ia menyebutkan tiga pimpinan DPRD yang dimintai keterangan yaitu Ketua DPRD Sigit Kusharijanto dan dua Wakil Ketua Suyuthi dan Sukur Priyanto. Selain itu, juga seorang anggota DPRD dari Fraksi PKB Nafik Sahal. Ditanya hasil pemeriksaan, ia mengaku belum membaca secara rinci, kecuali sebagian keterangan yang disampaikan Sukur Priyanto, ketika menjalani pemeriksaan. Sukur Priyanto, katanya, tidak tahu kebijakan pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, yang dialokasikan dengan anggaran Rp8,7 miliar. Masih menurut pengakuan Sukur Priyanto, lanjutnya,keputusan pelaksanaan kegiatan bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD tersebut, juga tidak pernah diputuskan dalam musyawarah pimpinan DPRD. "Mengenai uangnya langsung diserahkan kepada pelaksana kegiatan yang semuanya staf di Sekretariat DPRD," tuturnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014