Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ditutut 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Pemberian uang melalui advokat Susi Tur Andayani dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan terhadap terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 10 tahun dikurangi selama Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. "Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah untuk terciptanya pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa menciderai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi dan terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya," tambah Edy. Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah melakukan perbuatan suap di MK," ungkap Edy.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014