Surabaya (Antara Jatim) - Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2014 dan RAPBD 2015, Selasa, kembali diwarnai hujan interupsi dari kalangan anggota dewan, setelah paripurna sebelumnya Senin (4/7) juga mengalami hal yang sama. "Agenda pembahasan PAK dan APBD 2015 sangat mepet. Itu yang membuat saya keberatan di tingkat komisi," kata anggota FPDP Adi Sutarwijono saat interupsi. Menurut Adi, terkait keberatan pembahasan PAK dan APBD 2015 sebenarnya komisinya sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, pada hari Jumat (1/8). Sayangnya, hingga saat ini surat tersebut belum dibahas dalam forum rapat pimpinan (Rapim). "Kemarin pak Armuji (wakil ketua DPRD Surabaya) ngomong suratnya belum dirapatkan dalam rapim. Ini kan aneh," katanya. Padahal, kata dia, jika mengacu pada pembahasan PAK dan APBD 2015 antara Komisi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bisa dilangsungkan dalam waktu satu hari, mestinya surat yang dikirimkan oleh fraksinya tidak menunggu waktu lama untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat jarak ruang ketua dengan fraksi hanya antara lantai satu dan dua. "Kalau sampai menunggu satu minggu berarti kan aneh," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya ini. Selain menyoroti masalah rencana pembahasan PAK dan APBD 2014, Adi juga menyoal batas kuorum dalam sidang rapat paripurna. Menurut dia, mengacu pada risalah yang dimiliki sekretaris DPRD Surabaya jumlah anggota dewan yang tercatat tetap 50 orang. Itu artinya, batas kuorum dalam rapat paripurna harus dihadiri minimal 34 anggota dewan bukan 33. Sebab, jika batas kuorum yang ditetapkan 33 maka jumlah anggota dewan di Surabaya hanya 49 orang. Padahal hingga sekarang, baik gubernur maupun Kemendagri tidak pernah merubah jumlah anggota DPRD Surabaya. Menanggapi kritikan yang disampaikan Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud yang kebetulan memimpin rapat paripurna kali ini langsung meresponsnya. Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung memproses surat dari FPDIP karena waktu itu masih libur panjang lebaran. "Jumat kan masih libur panjang. Apalagi, waktu itu juga banyak surat yang masuk. Tapi surat tersebut sudah saya disposisikan ke banmus (badan musyawarah)," jelas Machmud. Machmud menegaskan, surat yang dikirimkan PDIP baru ia terima. Legislator dari Partai Demokrat (FPD) itu balik mempermasalahkan Adi Sutarwijono, yang melakukan interupsi namun belum membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir rapat paripurna. Mendapat tudingan demikian, Adi Sutarwijono langsung bereaksi. Dengan lantang Adi Sutarwijono mengaku memang sengaja tidak membubuhkan tanda tangan. Itu ia lakukan untuk menguji batas kuorum yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Anggota FPDIP lainnya Agustin Poliana secara tegas menuding Machmud sengaja mengganjal proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk pengganti Whisnu Sakti Buana (WS). "Jangan hanya karena ada beda pendapat terus anggota FPDIP dikurangi satu," tegasnya. Tidak terima dengan tudingan tersebut, Machmud mengaku sudah memproses PAW pengganti Whisnu Sakti Buana sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan dirinya juga sudah menerima jawaban yang diberikan Gubernur Jatim. "Waktu itu, surat yang ada ke saya langsung diproses tidak pakai nginap. Tidak ada saya sengaja menghilangkan anggota FPDIP. Sebab saya tidak ada urusan dengan itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014