Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya mengevaluasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya 2012-2023 yang sempat molor pengesahannya sejak selesai dibahas pada 2012, untuk selanjutnya disesuaikan dengan RTRW Jatim.
"Kami telah menerima raperda tersebut dari Pemkot Surabaya sejak tiga hari yang lalu," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagio, saat dihubungi wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, raperda yang pembahasannya sempat molor bertahun-tahun ini sudah dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim untuk evaluasi dan klarifikasi.
Rapreda itu menyebutkan bahwa kementerian tersebut secara substansi setuju atas materi di dalam raperda RTRW ini. Salah satu materi dalam raperda ini adalah penghapusan tol tengah kota yang diganti dengan jalan bebas hambatan.
Himawan menambahkan secara prinsip tidak akan ada perubahan dalam pasal-pasal raperda RTRW ini. Pada dasarnya, setelah mendapat persetujuan subtansi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka pihaknya hanya melakukan pembenahan secara keredaksian saja.
Tapi, dari sisi materi dalam raperda, akan sama saja. Klarifikasi dan evaluasi raperda ini diperkirakan memakan waktu selama dua minggu. Jadi diperkirakan, awal Agustus mendatang atau setelah Lebaran, raperda tersebut sudah bisa diserahkan lagi ke Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti.
"Tidak butuh waktu lama untuk klarifikasi ini karena mungkin ada kegiatan Lebaran, maka agak sedikit terhambat karena libur. Jadi, setelah Lebaran baru bisa kami serahkan ke pemkot," katanya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan setelah menerima surat persetujuan substansi, pihaknya melakukan kajian lagi secara lebih mendalam. Setelah ada pembenahan, baru kemudian raperda itu dikirim ke Pemprov Jatim.
Surat persetujuan substansi RTRW Surabaya itu tertuang dari surat Kemen PU Nomor HK.01 03-Dr/199. Dalam surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya, substansi raperda RTRW disetujui dan untuk segera diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 Tahun 2002 tentang RTRWP Jatim.
"Saya tidak mengirim raperda ini ke DPRD Kota Surabaya karena sudah dibahas. Jadi saya langsung kirim ke Pemprov Jatim," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014