Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang seluruh pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah. Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Slamet Kariyono, Jumat, mengatakan seluruh kendaraan dinas roda empat milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran dan hal tersebut sudah tertuang pada surat edaran. "Semua kendaraan pemkab harus diparkir di Kantor Pemkab Banyuwangi mulai tanggal 25 Juli hingga 3 Agustus 2014, kecuali kendaraan operasional," tuturnya. Sekkab Banyuwangi sudah menandatangani surat edaran tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama bernomor 065/894/429.013/2014 dan surat tersebut sudah dikirim ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Dalam surat edaran tersebut, tertulis pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah jatuh pada 28-29 Juli 2014, sedangkan cuti bersama berlangsung selama tiga hari sejak 30 Juli hinga 1 Agustus 2014, namun secara keseluruhan libur Lebaran ditambah libur reguler cukup panjang yakni totalnya sembilan hari. "Jumlah hari libur sudah cukup panjang, jadi kami tegaskan diluar jadwal yang ditetapkan itu, maka PNS tidak boleh menambah izin atau cuti," tegasnya. PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi tidak boleh mengajukan izin dan cuti sebelum dan sesudah pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Kalau masih ada PNS yang mengajukan cuti sebelum dan sesudah Lebaran, maka yang bersangkutan harus siap dengan konsekuensinya," katanya. Sementara salah seorang PNS Banyuwangi Sunardi mengakui bahwa libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini cukup panjang bagi PNS dibandingkan tahun lalu, sehingga setuju dengan surat edaran yang dikeluarkan Sekkab Slamet. "Tidak ada alasan untuk menambah izin atau cuti karena libur Lebaran sudah panjang dan saya juga setuju kalau mobil dinas tidak boleh digunakan pejabat untuk mudik karena mobil tersebut aset pemkab yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014