Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangani kasus dugaan korupsi sewa tanah bengkok Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang melibatkan mantan pejabat kepala desa setempat. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi, Minggu, mengatakan, kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Desa Sukorejo, Suharto (54), sebagai tersangka tunggalnya. "Kasus ini sempat terhenti penyelidikannya karena tersangkanya melarikan diri. Ia menjadi buron polisi selama lima bulan sebelum akhirnya tertangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Bojonegoro," ujar AKP Lutfi kepada wartawan. Ia menjelaskan, Suharto menjadi buron polisi karena selalu mangkir dalam proses pemeriksaan. Sebelumnya polisi telah mencari tersangka di Kalimantan, Garut, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Banyuwangi, dan Bojonegoro. Suharto akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Maret 2014. Kasus hukum yang menjerat Suharto terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan sejak tahun 2003 hingga 2013, yang kemudian dilanjutkan menjadi pejabat sementara selama enam bulan. "Suharto diduga telah menggunakan uang sewa tanah bengkok desa sebanyak delapan titik untuk keperluan pribadinya. Total sewa tanah bengkok desa yang digelapkannya mencapai 11,54 hektare. Tanah tersebut disewakan kepada para petani dan penyewa lainnya," kata dia. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan uang sewa seluruhnya. Dari total hasil sewa tanah bengkok desa sebesar Rp161,661 juta selama empat tahun, hanya senilai Rp51,4 juta yang dimasukkan ke kas desa. Sedangkan sisanya senilai Rp110,2 juta, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. "Modusnya adalah menyewakan aset desa dengan tidak melalui musyawarah dan hasilnya tidak dimasukkan kas desa. Selain itu, tersangka juga mengelola sendiri uang hasil sewa tanah dengan tidak melibatkan sekretaris dan bendahara desa pada setiap transaksi," tutur Lutfi. Tersangka juga tidak mempertanggungjawabkan keuangan yang digunakan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Total penghitungan kerugian keuangan negara sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencapai Rp161,661 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp10 juta, berkas-berkas transaksi sewa tanah, dan satu unit sepeda motor yang uang muka dan cicilannya dibayar dari uang penggelapan sewa tanah tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014