Kediri (Antara Jatim) - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Kediri, klarifikasi dua saksi yang juga panitia pemungutan suara (PPS) terkait dengan temuan warga yang mencoblos dua kali atau dobel saat Pemilu Presiden, 9 Juli 2014. "Kami sudah klarifikasi dua KPPS di TPS 8 dan TPS 9, Kecamatan Ngancar, terkait dengan itu. Saat ini, masih didalami," kata Ketua Panwas Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Jumat. Pihaknya mengatakan, dari hasil klarifikasi itu panitia sudah mengetahui jika di jari yang bersangkutan ternyata sudah ada tinta. Namun, surat suara sudah terlanjur dimasukkan di dalam kotak suara. Ia juga menambahkan, panwas juga berencana meminta klarifikasi kembali pada Anis Tri Pujiana, dengan nomor induk kependudukan (NIK) 3506074607910003, warga yang diketahui mencoblos dua kali saat pemilu presiden. Ia tidak hadir saat panwas meminta klarifikasi padanya. "Terlapornya tidak datang dan akan kami undang lagi dan mendatangi rumahnya," katanya. Sebelumnya, panwas menerima laporan adanya warga yang mencoblos dua kali, yaitu Anis. Ia menggunakan hak pilih / mencoblos di dua TPS yaitu di TPS 9 Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar dan TPS 8 Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Yang bersangkutan diketahui mendapatkan dua surat pemberitahuan untuk memberikan hak suara atau formulir C6. Namun, sejauh ini belum diketahui dengan persis, mengapa yang bersangkutan sampai memberikan hak suara dua kali. Panwas juga belum bisa menyatakan jika yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran, sebab belum dilakukan klarifikasi. Untuk saat ini, masih pengumpulan berkas, dan jika sudah lengkap, akan dibahas oleh panwas, apakah yang bersangkutan melanggar aturan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014