Oleh Anom Prihantoro Jakarta (Antara) - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pelanggan listrik golongan 1.300 Watt yang sebelumnya migrasi dari 450 Watt atau 900 Watt seperti terjebak oleh kebijakan PLN dan kenaikan tarif dasar listrik. "Di masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagai direktur utama PLN, pelanggan didorong untuk migrasi dari 450 dan 900 ke 1.300 dengan tarif gratis. Kebijakan taktis saat itu adalah untuk menghemat subsidi. Tapi di masa sekarang justru golongan 1.300 Watt yang migrasi itu terkena dampak kenaikan tarif listrik," kata Tulus di Jakarta, Senin. Tulus mengatakan pihaknya kerap mendapatkan pengaduan konsumen terkait kenaikan listrik, terutama dari golongan konsumen pengguna 1.300 Watt. Ia menganggap golongan 450 Watt dan 900 Watt seperti dimanjakan dengan kebijakan yang ada karena tidak ada pemberlakuan penyesuaian tarif baru. "Banyak pengaduan terkait tarif dan kami kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR terkait kenaikan listrik karena lebih terlihat sebagai sesuatu yang politis. Mereka yang selalu dimanjakan adalah golongan 450 Watt dan 900 Watt. Ketika mereka yang tadinya 450 Watt dan 900 Watt sudah pindah kepada 1.300 kenapa dinaikkan bertubi-tubi," kata dia. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan mulai Selasa (1/7) tarif listrik untuk pelanggan industri dan rumah tangga berdaya pasang lebih dari 900 Watt resmi dinaikkan. Kebijakan itu ditempuh untuk menekan subsidi energi sekitar Rp400 triliun. Menurut Jero, kenaikan tarif listrik diberlakukan secara bertahap agar pelanggan tidak kaget dan memprotes PLN. Tarif baru tersebut berlaku untuk rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 Watt mengalami kenaikan tarif 11,36 persen atau sekitar Rp20.675 per bulan. Sementara itu pada September akan ada kenaikan tarif lagi sebesar Rp23.800. Di lain kelompok, golongan 2.200 Watt akan dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 41.667 per bulan. Jero sendiri menjamin tarif listrik untuk daya 450 Watt dan 900 Watt tidak akan naik hingga kepemimpinannya berakhir Oktober tahun ini. Alasannya, masyarakat yang menggunakan daya 450 Watt dan 900 Watt sebagian besar rakyat menengah ke bawah yang wajib dilindungi dan diberi subsidi listrik. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014