Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau Kantor Pos tidak mendistribusikan surat Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto, yang ditujukan kepada para pendidik di daerah setempat dengan pertimbangan pengiriman surat tersebut masuk pelanggaran administrasi. "Kami mengimbau kantor pos tidak mendistribusikan surat Capres Prabowo Subianto, yang masih tertahan yang jumlahnya lebih dari seribu surat ," kata Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, Selasa. Panwaslu, katanya, memperoleh informasi di kantor pos masih ada seribu lebih surat Prabowo Subianto, yang belum bisa didistribusikan, karena hari libur. Oleh karena itu, katanya, pihaknya membuat surat yang akan disampaikan kepada Kantor Pos yang berisi imbauan agar surat Capres Prabowo Subianto tersebut tidak didistribusikan. "Tapi kami tidak bisa menjamin kantor pos mentaati imbauan kami, sebab mereka hanyalah bertugas untuk mengantarkan kiriman," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan Bawaslu Pusat sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa surat Capres Prabowo Subianto tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu, katanya, sesuai dengan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres, pada pasal 41 yang intinya lembaga pendidikan dilarang dimanfaatkan sebagai ajang kampanye. "Alamat yang dituju di dalam surat itu semuanya disampaikan kepada pendidik, tetapi dengan alamat di lembaga pendidikan," ucapnya. Mengenai alamat yang dituju di dalam surat tersebut semuanya di sekolahan dibenarkan Karyawan Kantor Pos Bojonegoro, Slamet. "Surat ini alamat yang dituju semuanya di sekolahan, sehingga belum bisa dikirimkan karena sekolahan libur," jelasnya. Menjawab pertanyaan, Slamet menegaskan pihaknya tidak mungkin menahan surat tersebut untuk tidak disampaikan kepada alamat yang dituju, karena pola pendistribusian surat Prabowo Subianto tersebut langsung ditangani Kantor Pos Pusat. "Ini ada tandanya yang menggantikan perangko sebagai ganti pengirimannya langsung bekerja sama dengan Kantor Pos Pusat," katanya, sambil menunjukkan tanda soal biaya pengiriman surat. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014