Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Kota Surabaya mengoptimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah hutan kota yang bertujuan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pahlawan. Ketua Pansus Raperda Hutan Kota Komisi B DPRD Surabaya, Jumat, mengatakan raperda hutan kota ini selain untuk mengoptimalkan RTH juga dapat menyerap polusi dan resapan air agar tidak terjadi banjir di kota Surabaya. "Hutan kota ni nantinya harus benar-benar menjadi hutan kota. Artinya, bahwa suatu tempat yang seharusnya menjadi hutan kota tidak boleh lagi untuk permukiman warga," katanya. Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan bahwa RTH harus mencapai 10 persen untuk setiap masing-masing daerah. "Tetapi kita tidak hanya fokus dengan 10 persen itu saja," katanya. Selain itu, pihaknya juga akan berbicara tentang berapa jarak hutan kota dengan bibir pantai. Hingga kini memang masih belum tahu pastinya berapa karena yang lebih mengetahui adalah Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. "Makanya kami akan segera mengundang Bappeko untuk melakukan rapat dengar pendapat agar tahu berapa pastinya jarak lahan yang akan dijadikan hutan kota," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kota Surabaya, Alex Siahaya, menuturkan sebagian besar wilayah kota Surabaya khususnya bagian timur hingga kini baru mempunyai 40 persen hutan kota. Hutan kota tersebut 25 persen dikelola Pemkot Surabaya, sedangkan 15 persen dimiliki oleh pihak swasta. "Pihak swasta sebenarnya sudah membantu dengan memiliki 15 persen hutan kota di Surabaya itu sangat baik," katanya. Menurut dia, 40 persen hutan kota itu terbagi di empat kecamatan, yaitu Sukerojo, Rungkut, Gunung Anyar dan Sukolilo," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014