Trenggalek (Antara Jatim) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Direktur PDAM Trenggalek, Jawa Timur, Suprapto, karena dinilai terbukti bersalah dalam proyek perpipaan di lingkup PDAM setempat tahun 2007 senilai Rp754 juta.
"Selain saudara Suprapto, pengadilan juga menjatuhkan vonis bersalah atas dua terdakwa lain selaku pihak rekanan," terang kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek I Wayan Sutarjana, Senin.
Dua rekanan yang ikut menjadi pesakitan dalam kasus korupsi proyek pipanisasi sumber air Bayong di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan adalah Sumaji dan Sumali.
Suprapto diputus tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara vonis untuk Sumaji adalah tiga tahun penjara dan subsider dua bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp574 juta atau subsider tiga bulan kurungan tambahan.
"Sumali divonis 15 bulan kurungan, denda Rp50 juta atau subsider dua bulan kurungan," paparnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim secara sekilas memang tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, khususnya menyangkut denda.
Untuk vonis hukuman penjara, secara kwantitatif lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun uang pengganti yang harus dibayar justru lebih berat.
"Memang ada sedikit perbedaan dibandingkan tuntutan dua Minggu lalu," tambahnya.
Atas putusan ini, lanjut Wayan, Suprapto langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sementara Sumaji dan Sumali masih pikir-pikir. "Kami pun masih pikir-pikir, sehingga masih menunggu perkembangan selanjutnya," kata Sumaji.
Kasus dugaan korupsi proyek PDAM Trenggalek tersebut terjadi pada tahun 2007, saat itu PDAM menunjuk kontraktor untuk melaksanakan proyek pembukaan akses jalan untuk pipa dikawasan Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.
Proyek tersebut dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa lelang, terlebih saat itu perusahaan penyedia air minum tersebut tidak memiliki anggaran yang mencukupi.
Selain itu dalam kontrak kerjasama antara PDAM dengan kontraktor, tidak dicantumkan nilai proyek yang dikerjakan. Nominal baru ditentukan dengan cara menghitung volume yang telah dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya PDAM membayar kontraktor Rp754 juta, yang diambilkan dari dana penyertaan modal Rp4,5 miliar.
Sementara itu dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, pelaksanaan proyek ini terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp450 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014