Oleh Muhammad Razi Rahman Jakarta (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Jumat. "Pemeriksaan BPK atas KKPP tahun 2013 meliputi Neraca Pemerintah Pusat tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, Laporan Realisasi APBN, dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan," kata Ketua BPK RI Rizal Djalil. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP tahun 2013, sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2012. Ia mengungkapkan, LKPP tahun 2013 mendapat opini WDP dengan permasalahan antara lain adanya kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara. Kelemahan itu, ujar dia, dari jumlah piutang "Over Lifting" migas sebesar Rp7,18 triliun di antaranya sebesar Rp3,81 triliun tidak sepenuhnya menggambarkan hak negara yang akan diterima pada periode berikutnya karena nilainya belum pasti. Selain itu, kelemahan lainnya dari jumlah piutang penjualan migas bagian negara sebesar Rp3,86 triliun di antaranya sebesar Rp2,46 triliun mengandung ketidak pastian dan masih memerlukan pembahasan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Permasalahan kelemahan piutang juga mencakup nilai aset kredit eks-BPPN yang disajikan sebesar Rp66,01 triliun belum termasuk aset kredit eks-BPPN sebesar Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri pemerintah. Selanjutnya, terdapat saldo Dana Belanja Pensiun sebesar Rp302,06 miliar yang sudah lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil oleh penerima pensiun dan belum disetorkan kembali kepada pemerintah. BPK juga mempersoalkan pemerintah yang melaporkan Saldo Anggaran lebih (SAL) per 31 Desember 2013 sebesar Rp66,59 triliun. "Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk menilai kemungkinan dampak selisih-selisih tersebut terhadap salah saji SAL," tuturrnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014