Jember (Antara Jatim) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melengkapi bukti perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) karena sejumlah bukti yang disampaikan dinilai belum cukup.
"Agenda sidang yang digelar di MK hari ini adalah memberikan jawaban terhadap gugatan partai politik, namun ada bukti yang harus kami lengkapi, sehingga sidang ditunda pada Rabu (11/6)," kata Komisioner KPU Jember Habib M. Rohan, Senin.
MK menggelar sidang PHPU terkait dengan gugatan sejumlah partai politik, termasuk gugatan sengketa pemilu yang diajukan partai politik di Kabupaten Jember dan tiga komisioner KPU Jember yakni Ketty Tri Setyorini, Hanan Kukuh Ratmono, dan Itok Wicaksono hadir langsung di gedung MK, sedangkan komisioner lainnya Habib M. Rohan memantau sidang melalui "video conference" di Fakultas Hukum Universitas Jember.
"Untuk sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU baik dari penyelenggara pemilu maupun saksi parpol mengikuti sidang melalui 'video conference' yang disediakan Fakultas Hukum Universitas Jember," tuturnya.
Dalam sidang tersebut, lanjut dia, majelis hakim sempat mengungkapkan tentang masih ada kekurangan alat bukti yang disediakan oleh pihak KPU selaku termohon dalam kasus tersebut, sehingga sidang ditunda dan meminta KPU Jember melengkapi bukti tersebut.
"Masih ada satu alat bukti yang kurang yakni dokumen model C plano untuk TPS 13 di Desa Suci, Kecamatan Panti dan majelis hakim meminta penyelenggara pemilu untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat Rabu (11/6)," paparnya.
Ia mengatakan pihak KPU Jember akan mematuhi perintah majelis hakim itu dengan menyerahkan langsung dokumen tersebut ke Kantor MK di Jakarta dan pihaknya berharap keputusan yang diambil oleh MK merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Sebanyak empat parpol melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK yakni Partai Nasdem terkait hasil rekapitulasi perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) 5 Jember, Partai Demokrat untuk Dapil 1 Jember, PDI Perjuangan untuk pemilihan calon legislatif tingkat provinsi Dapil 4 Jember-Lumajang, dan PAN tingkat provinsi Dapil 4 Jember-Lumajang.
Sementara Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Jember Rico Nurfiansyah mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi sesuai dengan permintaan majelis MK dan sejumlah saksi tersebut akan dihadirkan melalui video conference di Fakultas Hukum Unej.
"Kami menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan hasil rekapitulasi perolehan suara di Dapil 1 Jember dan semua saksi akan menyampaikan keterangan melalui video conference di Fakultas Hukum Unej," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014