Surabaya (Antara Jatim) - Anggota cadangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Suparno menggugat Badan Pengawas Pemilu Jatim karena merasa dicurangi terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Panwaslu setempat. "Saya akan melaporkan dan sekaligus menggugat Bawaslu ke Komisi Ombudsman, DKPP dan PTUN serta akan melakukan upaya hukum karena apa yang dilakukan oleh Bawaslu adalah melanggar UU," kata Suparno kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Menurut dia, Banwaslu Jatim dianggap menabrak aturan UU Pemilu No 15 Tahun 2011 pasal 99 tentang penyelenggaran pemilu. Ini dikarenakan Suparno termasuk anggota cadangan Panwaslu Surabaya yang mestinya secara otomatis menjadi anggota Panwas Kota Surabaya setelah salah satu anggota Panwas Surabaya yakni Sardiyoko mengundurkan diri karena menjadi anggota KIP (Komisi Informasi Publik) Jatim. Suparno mengatakan dirinya adalah anggota cadangan Panwas Surabaya periode 2009-2013 peringkat ke 4. Adapun peringkat ke-5 dan 6 adalah Agung dan Nur Syamsi. Sedangkan anggota Panwas Surabaya periode 2009-2013 antara Wahyu Hariadi, Sardiyoko dan Lily Yunis. "Harusnya sebagai ganti Sardiyoko adalah saya. Karena saya adalah urutan ke 4 atau cadangan yang paling teratas. Itu secara otomatis saya naik. Namun ternyata kok ada 'fit and proper test'," tutur Suparno. Selain itu, kata dia, undangan untuk mengikuti "fit and proper test" yang digelar Kamis (29/5) di Bawaslu Jatim via telepon. Tidak ada surat secara resmi yang ditujukan kepada para cadangan. "Saya hanya ditelepon untuk datang di 'fit and propert tes' besok (30/5). Tidak ada surat resmi. Bawaslu ini kan lembaga resmi, tapi kok tidak ada surat atau undangan resmi. Ada apa ini? Bahkan yang telepon saya adalah Panwas Kota Surabaya," kata Suparno. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Sri Sugeng mengatakan bahwa pihaknya menggelar "fit and proper test" untuk Malang, Surabaya dan Tulungagung untuk menghadapi Pemilu Presiden. "Karena ada anggota Panwas yang mundur. Jadi kami lakukan PAW (pergantian antarwaktu). Kita percepat untuk uji kelayakan dan kepatutan," tuturnya. Ditanya perihal tuduhan bahwa "fit and proper test" tersebut tidak sesuai dengan UU No 15 tahun 2011, Sri Sugeng menuturkan bahwa "fit and propert test" mengacu kepada Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pemberhetian Pengangkatan Pengawas Pemilu. "Ketika ada yang mengundurkan diri harus dilakukan evaluasi terkait cadangan. Jadi tidak secara otomatis naik. Ada aturan yang lebih spesifik yang mengatur itu. Kita selaku Bawaslu Provinsi," terangnya. Ditanya tentang anggota cadangan yang tidak mau ikut fit and propert test, Sri Sugeng mempersilakan. "Itu hak mereka tidak ikut. Tapi ini aturannya seperti itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014