Jember (Antara Jatim) - Pelayanan ibadah haji di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak terpengaruh dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. "Tahapan pelaksanaan haji tetap berjalan sesuai dengan jadwal dan pelayanan haji di Kantor Kemenag Jember berjalan normal," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jember, Misbahul Munir, Kamis. Kuota calon haji tahun 2014 di Kabupaten Jember sebanyak 1.611 orang dan jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 2.092 orang karena kebijakan pemangkasan kuota haji secara nasional. Menurut dia, pihaknya sudah mengundang seluruh kepala kantor urusan agama (KUA), kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI), dan sejumlah perwakilan pondok pesantren pada Rabu (28/5) untuk memberikan penyuluhan ibadah haji tahun 2014. "Proses hukum yang tengah bergulir terkait dugaan korupsi penyelenggaran haji tidak mengganggu pelayanan haji dan kinerja Kemenag di daerah dalam musim haji tahun ini terutama di Kabupaten Jember," tuturnya. Saat ini, lanjut dia, tahapan haji sudah mulai memasuki proses administrasi untuk pengisian paspor calon haji dan sesuai mekanismenya seluruh kepala KUA di Jember harus membantu calon haji dalam mengisi paspor tersebut. "Belum ada calon haji yang khawatir dengan pelayanan ibadah haji tahun ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelengaraan haji yang ditangani KPK, namun saya berharap proses hukum tersebut tidak berimbas pada proses pelaksanaan haji tahun ini secara keseluruhan," paparnya. Misbahul menjelaskan pencairan anggaran paspor haji belum turun di daerah, namun pihaknya tetap melakukan proses pemberkasan paspor untuk seluruh calon haji Jember dan pembayaran kepada Kantor Imigrasi setempat akan menunggu pencairan dana dari pusat. "Mudah-mudahan belum cairnya anggaran paspor calon haji tahun ini bukan karena kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag, namun kendala teknis dan administrasi saja," harapnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama dengan pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014