Surabaya (Antara Jatim) - Tim sukses Caleg DPR RI dari PKB Abdul Hamid Wahid (AHW) melaporkan selisih 3.698 suara akibat penggelembungan suara Dapil III Jatim (Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi) dalam Pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami melaporkan selisih 3.698 suara yang membuat Caleg M Nasim Khan dari Dapil III Jatim lolos ke DPR RI bersama Hj Nihayatul Wafiroh, padahal perolehan suaranya justru tidak wajar," kata relawan PANAkawan Bondowoso untuk AWH, Hasan Tiro, di Surabaya, Minggu. Dalam keterangan setelah melapor ke MK, ia menjelaskan suara M Nasim Khan di Bondowoso mengalami penggelembungan suara pada formulir DA-1 dengan akumulasi suara sebesat 1.041 suara, lalu pada beberapa TPS ada penambahan suara untuk M Nasim Khan sebesar 2.488 suara. "Penggelembungan dan penambahan suara itu terjadi melalui pengurangan suara parpol (PKB) dan suara caleg lain internal PKB. Suara parpol berkurang hingga 1.327 suara, sedangkan suara caleg lain berkurang hingga 507 suara," katanya. Hal yang sama juga terjadi di Situbondo, meski penambahan suara M Nasim Khan hanya 196 suara. "Itu terjadi melalui penggelembungan dan pergeseran suara parpol sebanyak lima suara dan pergeseran suara caleg lain sebesar 151 suara," katanya. Namun, penggelembungan dan pengurangan suara di Bondowoso dan Situbondo itu menyebabkan KPU Jatim mencatat suara perolehan suara PKB di Dapil III Jatim sebesar 100.272 suara, padahal catatan Tim AHW seharusnya 101.599 suara. Selain itu, suara caleg L.H. Ahmad Fadlil Muzakki Syah mencapai 62.905 suara (versi AHW sebesar 62.910 suara), Hj. Nihayatul Wafiroh memperoleh 90.197 suara (versi AHW adalah 90.296 suara), dan H. Abdul Hamid Wahid M.Ag dengan 75.234 suara (versi AHW adalah 75.382 suara). Sementara itu, suara M. Nasim Khan meningkat dratis menjadi 78.222 suara, padahal versi AHW hanya 74.524 suara, lalu suara untuk Ummy Rizqiyyah 8.416 suara (versi AHW adalah 8.574 suara), Yunita Ratnasari meraih 12.109 suara (versi AHW adalah 12.126 suara) dan Drs H Susono Yusuf dengan 7.612 suara (versi AHW adalah 7.628 suara). "Berdasarkan hasil itu, tim AHW mencatat caleg yang lolos dari Dapil III seharusnya Hj Nihayatul Wafiroh MA dan H Abdul Hamid Wahid MAg, sedangkan caleg M Nasim Khan seharusnya tidak lolos, karena posisinya hanya pada peringkat ketiga dengan 74.524 suara," katanya. Ia menambahkan pelanggaran pemilu di Situbondo dan Bondowoso sebenarnya sudah dilaporkan ke Panwaslu setempat, namun tidak ditindaklanjuti, karena Panwaslu setempat hanya memutuskan rekapitulasi ulang untuk tiga dari 58 suara yang dilaporkan. "Padahal, rekapitulasi ulang pada tiga TPS di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, ternyata terbukti dengan jelas adanya penggelembungan suara oleh caleg M Nasim Khan, apalagi jika rekapitulasi dilakukan pada 58 TPS," katanya. Oleh karena itu, tim AHW memohon kepada MK memerintahkan KPU Jatim melakukan rekapitulasi ulang sesuai tuntutan tim AHW, mengembalikan suara kepada caleg Abdul Hamid Wahid serta menetapkan perolehan suara sesuai perbaikan yang telah dilakukan itu. Dalam laporan itu, tim AHW melampirkan bukti perolehan suara sesuai DA-1 dan Rekap C-1 untuk Bondowoso yakni tiga desa di Kecamatan Botolinggo, satu desa di Kecamatan Wonosari, datu desa di Kecamatan Kalisat, dan enam desa di Kecamatan Cerme. Sementara itu, pihak Bawaslu Jatim beralasan bahwa Form C1 yang dipegang Panwaslu Bondowoso sudah sesuai dan hanya tiga TPS itu yang berbeda, sehingga penghitungan ulang hanya pada tiga TPS itu. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014