Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, akan memanggil anggota DPRD dari Fraksi PKB Nafik Sahal untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana bimbingan teknik (Bimtek) dan sosialisasi perundangan-undangan DPRD 2012, Senin (5/5).
"Anggota DPRD Nafik Sahal akan kita panggil lagi, sebab pada panggilan pertama tidak hadir. Selain dia (Nafik Sahal) juga kita panggil seorang Staf Sekretariat DPRD," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Jumat.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nafik Sahal dan anggota DPRD dari Fraksi PAN Lasuri, Rabu (30/4).
Tapi, lanjutnya, Nafik Sahal tidak hadir tanpa pemberitahuan, sedangkan Lasuri, yang juga Sekretaris PAN hadir memenuhi panggilan.
"Keduanya kita panggil untuk dimintai keterangan terkait besarnya uang kembalian dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012," jelasnya.
Ditanya berapa besarnya uang kembalian yang diterima anggota DPRD, baik Nusirwan, maupun Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, mengaku belum bisa menyebutkan.
"Masih kita hitung berapa besarnya uang kembalian yang diterima anggota DPRD termasuk juga yang diterima pimpinan DPRD," jelas Tugas.
Sesuai keterangan yang diperoleh, uang kembalian dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan untuk anggota DPRD sekitar Rp1,5 juta dan pimpinan DPRD berkisar Rp8 juta-Rp9 juta/bimtek atau sosialisasi perundang-undangan.
Sesuai data, alokasi dana bimtek tahun anggaran 2012 tersebut mencapai Rp6 miliar dan sosialisasi perundang-undangan DPRD Rp2,7 miliar.
Sesuai laporan DPRD, selama 2012 telah dilaksanakan enam kali bimtek dan empat kali sosialisasi perundang-undangan DPRD dengan alokasi anggaran Rp500 juta per bimtek atau sosialisasi perundang-undangan.
Menjawab pertanyan, Nusirwan menegaskan pengusutan kasus korupsi dana bimtek DPRD dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Secepatnya kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya, menegaskan.
Tugas Utoto, sebelumnya, mengatakan, penentuan tersangka baru kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undagan DPRD 2012, akan dilakukan dengan mengacu fakta di persidangan.
"Penetapan tersangka baru akan kita lakukan dengan mengambil fakta di persidangan dan bisa dipastikan akan ada tersangka baru," ucap Utoto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014