Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Arthesis Sakti Persada Malang, selaku kontraktor menilai pemkab seharusnya membayar dulu uang pengadaan pupuk tembakau 2009, sebab sudah ada keputusan Mahkamah Agung berisi perintah pembayaran pengadaan pupuk ditambah bunga senilai Rp5,6 miliar. "Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemkab atas perkara gugatan pupuk tidak menghalang-halangi pembayaran uang pengadaan pupuk, sebab sudah ada keputusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata perwakilan PT Arhesis Persada Malang, Agus Suyanto, Kamis. Apalagi, katanya, Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2013 juga sudah mengeluarkan surat perintah agar pemkab membayar uang pengadaan pupuk. "Setiap saya tanyakan ke pemkab selalu mendapatkan jawaban yang tidak pasti, bahkan dalam perkembangannya justru pemkab mengajukan PK ke MA," jelas dia. Menjawab pertanyaan, Agus mengelak kalau pupuk yang didistribusikan kepada petani tembakau di daerah setempat tidak sesuai standar. Ia beralasan penentuan lokasi pabrik pupuk di Gresik sudah mendapatkan persetujuan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun). "Tim pengadaan pupuk Disthutbun yang melakukan peninjauan pabrik pupuk di Gresik bersama kami sudah sepakat dengan produksi pupuk di Gresik itu," katanya, menegaskan. Ia juga menambahkan pupuk yang didistribusikan kepada petani melalui kelompok tani tembakau sudah diperiksa tim pengadaan pupuk Dishutbun. "Soal tidak ada berita acara pemeriksaan bukan salah kami," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim menjelaskan pihaknya bukan tidak bersedia membayar pengadaan pupuk kepada kontraktor, tetapi masih menunggu hasil keputusan MA atas PK yang diajukan dengan bukti baru. "Dasar pemkab mengajukan PK, ya karena pabrik pupuk di Gresik telah digerebek Polda Jatim terbukti memproduksi pupuk palsu," ucapnya, menegaskan. Ia menjelaskan pemkab sudah pernah mengalokasikan pembayaran uang pengadaan pupuk sebesar Rp2,7 miliar tanpa bunga dalam APBD 2013, setelah ada keputusan MA yang memenangkan penggugat PT Arthesis Sakti Persada Malang. Hanya saja, katanya, pemkab kesulitan membayar uang pengadaan pupuk 2009 bagi petani tembakau senilai Rp4,7 miliar kepada kontraktor, disebabkan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pembayaran uang pengadaan pupuk tersebut harus disertai tanda terima barang. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014