Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta, (Antara) - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Pidana penjara sama dengan Pengadilan Negeri 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (dari Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan) selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Negeri," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari di Jakarta, Jumat. Vonis itu dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq dalam perkara pemberian suap untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Putusan Pengadilan Tinggi DKI untuk Luthfi tersebut hanya berkurang enam bulan untuk hukuman penjara kurungan pengganti yang pada putusan di tingkat pengadilan negeri adalah selama satu tahun. "Pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, serta beralasan hukum kecuali lamanya pidana kurungan pengganti dan diubah dengan pertimbangan maksimal bila tidak dibayar adalah 8 bulan sesuai pasal 30 ayat 3 dan 6 KUHP," jelas Sobari. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Marihot Lumban Batu (ketua), dan anggota Kresna Menon, Elang Prakoso, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014