Pacitan (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, menangkap MAS (23), pemuda asal Trenggalek yang diduga telah menghamili siswi kelas 2 SMA di Pacitan yang baru berusia 16 tahun. "Pelaku kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari orang tua korban N," kata Kasat Rekrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, Jumat. MAS yang bekerja secara serabutan di Kota Pacitan, dijemput polisi di tempat kosnya di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. Ia sama sekali tidak bisa mengelak saat dua petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, dengan delik aduan pencabulan anak di bawah umur. "Polisi menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam hukuman penjara minimal tiga (3) tahun, maksimal 15 tahun," kata Sukimin. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MAS maupun korban N, hubungan suami-istri mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya berpacaran sejak Agustus 2013 dan mengaku sedikitnya telah 10 kali melakukan hubungan badan di sejumlah tempat, salah satunya di rumah kos MAS di Kelurahan Ploso. Perbuatan keduanya terbongkar setelah orang tua N curiga dengan perubahan fisik gadis belia yang baru menginjak usia 16 tahun tersebut. Setelah dilakukan interogasi beberapa kali, N yang telah hamil tujuh bulan mengakui jika pelaku pencabulan adalah MAS, pacarnya sendiri. "Sekali lagi ini peringatan bagi orang tua. Mari sama-sama lebih cermat memantau aktivitas anak. Saya kira lebih baik jika lebih sering berkomunikasi dengan anak-anak kita, sehingga perubahan sekecil apapun cepat diketahui," pesan Sukimin. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014